Kejaksaan Agung memeriksa salah satu petinggi dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Badan Usaha Minyak Negara (BUMN) sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu, Kamis 18 September 2025.
Selain dari Pertamina, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini juga memanggil tiga orang saksi yang salah satunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Dalam keterangan tertulisnya itu, Kapuspenkum mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa berinisial MA. Saksi tersebut diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu yang baru dijabatnya sejak Januari 2024.
PT Pertamina EP Cepu atau biasa disingkat menjadi PEPC adalah anak usaha Pertamina Hulu Energi yang menjadi mitra aktif dalam mengelola Blok Cepu.
Perusahaan ini didirikan oleh Pertamina pada tanggal 14 September 2005 dan tiga hari kemudian, bersama MCL dan Ampolex (anak usaha ExxonMobil), perusahaan ini meneken Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan SKK Migas untuk mengoperasikan Blok Cepu selama 30 tahun.
Selain dari PT Pertamina EP Cepu, Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya dari anak usaha PT Pertamina. Saksi tersebut berinisial AAHP yang diperiksa sebagai saksi selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan saksi yang merupakan pegawai dari Kemendag RI. Menjabat sebagai Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, saksi tersebut berinisial NA.
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id