Kejaksaan Agung memeriksa salah satu petinggi dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Badan Usaha Minyak Negara (BUMN) sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu, Kamis 18 September 2025.
Selain dari Pertamina, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini juga memanggil tiga orang saksi yang salah satunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Dalam keterangan tertulisnya itu, Kapuspenkum mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa berinisial MA. Saksi tersebut diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu yang baru dijabatnya sejak Januari 2024.
PT Pertamina EP Cepu atau biasa disingkat menjadi PEPC adalah anak usaha Pertamina Hulu Energi yang menjadi mitra aktif dalam mengelola Blok Cepu.
Perusahaan ini didirikan oleh Pertamina pada tanggal 14 September 2005 dan tiga hari kemudian, bersama MCL dan Ampolex (anak usaha ExxonMobil), perusahaan ini meneken Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan SKK Migas untuk mengoperasikan Blok Cepu selama 30 tahun.
Selain dari PT Pertamina EP Cepu, Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya dari anak usaha PT Pertamina. Saksi tersebut berinisial AAHP yang diperiksa sebagai saksi selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan saksi yang merupakan pegawai dari Kemendag RI. Menjabat sebagai Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, saksi tersebut berinisial NA.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id