

Sinergi Kejaksaan Agung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) semakin erat setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal.
MoU antara Kejaksaan RI dan Kementerian PKP yang ditandatangani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025 ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang pernah dilakukan kedua pimpinan instansi pemerintah tersebut.
“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dan Kementerian PKP selaku penyelenggara pembangunan, seringkali dihadapkan pada tantangan dan kerumitan yang multidimensi. Mulai dari persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga upaya pengamanan aset-aset negara di sektor properti.
Dengan penandatanganan MoU tersebut, Kejaksaan dan Kementerian PKP telah menyepakati beberapa kesepakatan kerja sama yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Adapun ruang lingkup kerja sama itu meliputi Pertukaran Data dan Informasi yaitu dengan membangun sistem berbagi data yang terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan yang lebih akurat, baik dalam perencanaan program maupun pengawasan.
Kedua instansi juga bersepakat dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum dimana Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance) dan pertimbangan hukum strategis untuk memitigasi potensi masalah hukum dalam berbagai kebijakan dan program Kementerian PKP.
Kejaksaan dan Kementerian PKP juga bersepakat dalam hal dukungan penegakan hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program-program prioritas pemerintah di bidang perumahan dan permukiman.
Poin kesepakatan lain adalah peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Melalui pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman aparat kedua belah pihak mengenai aspek hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, pemulihan aset (Asset Recovery), dengan berkolaborasi dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan dalam program perumahan.
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui langkah langkah preventif seperti sosialisasi, penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal, serta pengamanan pembangunan strategis guna memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman dapat berjalan lancar, aman, dan terbebas dari gangguan yang bersifat hukum maupun non-hukum.
Jaksa Agung atas nama pimpinan dan segenap keluarga besar Kejaksaan RI menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri PKP beserta jajaran atas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun selama proses perumusan nota kesepahaman ini.
Tak lupa Jaksa Agung juga mengungkapkan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, ujar Jaksa Agung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id