

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) agar terus meningkatkan kinerjanya ke arah yang lebih baik, profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum dan melayani masyarakat.
Kinerja tersebut dapat diwujudkan seluruh jajaran Kejati NTT dengan mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan di masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan unjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 24 September 2025.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi insan Adhyaksa di wilayah hukum NTT sekaligus memberikan sejumlah instruksi strategis guna meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Puspenkum Kejagung
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan berkomitmen mendukung program Presiden dan Wakil Presiden 2024–2029, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Tak lupa Jaksa Agung juga menyampaikan arahan lebih spesifik kepada jajaran Kejati NTT pada masing-masing bidang. Untuk Bidang Pembinaan, Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan dalam realiasi anggaran di wilayah Kejati NTT segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Data per 22 September 2025, realisasi serapan anggaran di wilayah Kejati NTT telah mencapai 81%. Sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini mencapai 88,32%.
Kepada jajaran Bidang Intelijen, Jaksa Agung meminta Kejati NTT mendukung program Jaksa Mandiri Pangan sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, termasuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, pendampingan proyek strategis harus dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Saat ini, terdapat tiga proyek strategis dengan nilai Rp1,6 triliun yang didampingi Kejaksaan di NTT.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada jajaran Kejati NTT di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) agar penyelesaian perkara pidana umum dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restorative serta mengintegrasikan nilai-nilai norma tradisional dan kearifan lokal (local wisdom) dalam rangka menciptakan kedamaian dan kemanfaatan.
Data per 22 September 2025 tercatat 60 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice dan 16 Rumah RJ telah terbentuk.
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menyoroti perkara strategis yang menjadi perhatian publik agar diberikan atensi khusus.
Tercatat penyitaan dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp8,68 miliar sepanjang Januari–23 September 2025 dengan tertinggi di Kejati NTT Rp3,43 miliar.
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,01 miliar, pemulihan Rp15,36 miliar, serta penanganan ribuan perkara bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum.
Kejati NTT juga turut mendukung program nasional, seperti MBG di tujuh Kejari, Cetak Sawah di tiga Kejari, Pelayanan Kesehatan di tiga Kejari, hingga pengendalian inflasi di 17 Kejari.
Terakhir, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pengawasan sebagai quality assurance yang harus dilaksanakan jajaran Kejati NTT di Bidang Pengawasan. Seluruh pegawai wajib melaporkan LHKPN/LHKASN dan menerapkan SAKIP.
Selama 2025, tercatat 1 inspeksi kasus terkait Pungutan Liar (Pungli) penerimaan CPNS serta dua kasus disiplin yakni pelanggaran disiplin sedang dan berat
Tak hanya tugas sesuai bidang masing-masing, Jaksa Agung juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai amanat Perpres Nomor 5/2025 serta pelaksanaan program MBG. Ia mengingatkan agar setiap dukungan dilakukan hati-hati dan tidak dijadikan tameng penyimpangan.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung meminta jajaran Kejati NTT bekerja dengan penuh kesungguhan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta waspada terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak suka dengan kinerja Kejaksaan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id