

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari bank pelat merah terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 16 September 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu menghadirkan sebanyak 8 orang saksi yang sebagian besar berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Para saksi dari Bank BRI yang diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui sebanyak lima orang yang sebagian besar berasal dari divisi Administrasi, Risiko, Kemitraan (ARK).
Saksi-saksi itu adalah inisial LS yang diperiksa selaku Kepala/Wakil Divisi ARK PT BRI tahun 2012, LH selaku Group Head ARK Bank BRI, SL selaku Kepala Divisi ARK Bank BRI, serta MFM selaku Junior Analis ARK Bank BRI.
Satu saksi lainnya dari BRI berasal dari Division Direktorat Kepatuhan Bank BRI berinisial KH yang diperiksa selaku Head Compliance di divisi tersebut.
Selain dari BRI, Kejagung juga memeriksa seorang mantan sekretaris Direktur Utama periode 2019-2020 berinisial NY.
Dua saksi terakhir yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial RTPS selaku Project Manager Divisi PGV dan pernah menjabat sebagai Manajer Sindikasi pada tahun 2012.
Satu saksi lain adalah inisial JFT yang diperiksa selaku Kepala Cabang Bank BNI Jakarta Pusat. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Manajer Sindikasi tahun 2012-2014/Lead Arranger.
Diketahui tim jaksa penyidik JAM PIDSUS melakukan penangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Kejagung menangani perkara yang menyeret tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Dari hasil penyidikan dilaporkan penyidik menemukan alat bukti cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi (Outstanding) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Nilai kredit tersebut berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, dan Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Sementara sisa outstanding dalam perkara tersebut berasal dari sindikasi perbankan yaitu BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun. Kasus inilah yang menjadi perhatian penyidik hingga ditetapkan sebagai klaster kedua dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id