

Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Jumat, 19 September 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dilakukan terhadap saksi dari dua kementerian dan seorang pegawai di unit usaha Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
Mengutip keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, satu dari dua orang saksi dari kementerian adalah merupakan mantan pejabat eselon II di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mantan pejabat itu berinisial MG yang diperiksa dalam perkara ini selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM periode 2018-2022.
Sementara satu saksi ASN lain adalah berinisial YD selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Dalam pemeriksaan kali ini, jaksa penyidik JAM PIDSUS hanya menghadirkan satu orang saksi dari PT Pertamina. Pegawai yang diminta keterangan itu adalah Manager Crude Trading Pertamina ISC tahun 2016-2017 berinisial CR.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id