

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai saksi perkara dugaan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Jumat, 19 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM PIDSUS itu adalah inisial STT.
Yang bersangkutan, lanjut Kapuspenkum, diperiksa dalam perkara ini selaku Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan Saksi STT berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Peran Tersangka MUL dalam perkara ini selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 - 2021.
Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 - 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id