

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menilai keberadaan hukum administrasi merupakan hal penting sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik, tranparan, dan akuntabel.
Hukum administrasi berperan penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan kekuasaan dilakukan dengan sah dan berlandaskan kepentingan publik.
Pernyataan itu disampaikan JAM-Intelijen saat memberikan keynote speech pada acara Pelatihan Legal Executive Development yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan RI di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Jakarta, pada Rabu 20 November 2024.
Menurut JAM-Intelijen, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi.
Ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan setiap tindakan dan kebijakan.
"Kepercayaan publik hanya dapat diperoleh melalui kepatuhan administratif dan integritas dalam pelayanan publik," ujarnya.
Sebagai salah satu fokus utama, Prof. Reda menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, khususnya di sektor infrastruktur. Sektor ini, sangat strategis bagi pembangunan nasional dan harus dijaga melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.
JAM-Intelijen mengatakan langkah-langkah pencegahan korupsi tersebut bisa dilakukan dengan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
Selain itu, lanjut Prof Dr. Reda Manthovani, langkah lain yang bisa dilakukan adalah penguatan partisipasi masyarakat serta pemanfaatkan teknologi digital untuk pengawasan dan pelayanan publik.
jelas IAM-Intelijen.
Pada kesempatan yang sama, JAM-Intelijen menyoroti peran kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis. Fungsi ini berperan penting dalam deteksi dini dan mitigasi ancaman yang berpotensi mengganggu pembangunan strategis.
"Kita bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum yang pasti, agar pembangunan berjalan sesuai hukum dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Di akhir paparannya, JAM-Intelijen mendorong para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana memperdalam pengetahuan dan keterampilan hukum, serta berbagi pengalaman dan solusi praktis di lapangan.
"Pelatihan ini adalah awal untuk menjadi penggerak perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik," katanya.
Acara Pelatihan Legal Executive Development juga turut dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) sekaligus Ketua Pengurus Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Muhammad Taufiq, DEA., Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan., Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H., CIIQA, serta para narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id