

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pada Rabu 28 Februari 2024. 11 permohonan tersebut di antaranya:
1. Tersangka Mustakim alias Blower bin Masudi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Sugianto dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Kiki Marsuki Adilaga alias Kiki bin (Alm) Juma’ah dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Moh. Hakim bin Halimi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka I Enggar Aditya Putra bin Suyanto dan Tersangka II Rangga Aditya Putra Ramadhani bin Anang Supriadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka Muhamad Yunus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Ahmad Kamal Hasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Hasan Basri Laban bin (Alm.) Sofar Silaban dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Stenly Laelaem alias Eten dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
10. Tersangka Johana als Hana anak dari Djie Sian Djung dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
11. Tersangka Juhri Rahmatias als Juju bin Zaini dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id