Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2020-2023. Perbuatan para tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp371 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara Tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020.
Padahal PT. Promedik diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM.
GSR juga memerintahkan CSY, selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,”
kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta mengungkapkan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
- editor
Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMeski telah berstatus tersangka, Kapuspenkum menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Sebab, ALW saat ini telah ditahan dalam kasus yang lain.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca Selengkapnya