Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-65/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Proyek ini berlangsung selama tahun anggaran 2016 hingga 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp9.998.930.075, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan nomor: Print-64/N.3.20/Fd.2/09/2024, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berinisial MNT, yang merupakan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat pada masa jabatan 2016-2021.
Penyidikan menunjukkan adanya fakta hukum terkait kemahalan harga pada beberapa segmen koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Hasil dari Laporan Penilaian Aset Tanah mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 8.456.130.706,- berdasarkan Laporan dari Kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tertanggal 31 Mei 2024.
Tersangka MNT disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mengingat kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 September 2024 hingga 6 Oktober 2024, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum, terutama terkait dengan korupsi, ditindak tegas demi kepentingan masyarakat.
- Sandy Adam Mahaputra
AL diduga mengondisikan pemenang lelang pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaDari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaUI ditetapkan sebagai tersangka setelah diamantan di Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaAHA ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca Selengkapnya