Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Proyek ini berlangsung selama tahun anggaran 2016 hingga 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp9.998.930.075, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan nomor: Print-64/N.3.20/Fd.2/09/2024, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berinisial MNT, yang merupakan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat pada masa jabatan 2016-2021.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-65/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Penyidikan menunjukkan adanya fakta hukum terkait kemahalan harga pada beberapa segmen koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Hasil dari Laporan Penilaian Aset Tanah mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 8.456.130.706,- berdasarkan Laporan dari Kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tertanggal 31 Mei 2024.
Tersangka MNT disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mengingat kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 September 2024 hingga 6 Oktober 2024, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum, terutama terkait dengan korupsi, ditindak tegas demi kepentingan masyarakat.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaRangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaAndi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 M.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaTanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaMereka menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit.
Baca Selengkapnya