Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa 30 Juli 2024.
Berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Agus Suprajogi bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu ada beberapa poin berikut ini:
- Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end user).
- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
- Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika.
- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, juga terdapat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN-4423/II/3500/2024/BNN atas pemeriksaan urin dengan hasil Amphetamine: Postif, Morphine/Opiate: Negatif, Ganja/Marijuana: Negatif, Coccaine : Negatif, Metamphetamine: Postif, Benzodiazepine: Negatif dan pada hasil pemeriksaan hasil fisik ditemukan tanda tanda menggunakan narkotika.
Tak hanya itu, alasan lainnya karena juga ditemukan barang bukti berjumlah 4 butir pil ekstasi dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis kesehatan dan sosial. Untuk kelompok MDMA (Ekstasi) jumlah penguasaaan atau kepemilikan pada saat tertangkap tangan maksimal 2,4 gram atau 8 butir.
Alasan lainnya adalah bahwa tersangka belum pernah dilakukan rehabilitasi, dan sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.
Alasan terakhirnya adalah tersangka rencananya akan dilakukan rehabilitasi di Balai Rehab Adhyaksa RS Jiwa Menur Surabaya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
- Arini Saadah
Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaPersetujuan pengajuan dalam perkara tindak pidana narkotika itu diberikan oleh JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya