Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa 30 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

Berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Agus Suprajogi bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu ada beberapa poin berikut ini:

  • Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end user).

  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

  • Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika.

  • Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, juga terdapat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN-4423/II/3500/2024/BNN atas pemeriksaan urin dengan hasil Amphetamine: Postif, Morphine/Opiate: Negatif, Ganja/Marijuana: Negatif, Coccaine : Negatif, Metamphetamine: Postif, Benzodiazepine: Negatif dan pada hasil pemeriksaan hasil fisik ditemukan tanda tanda menggunakan narkotika.

Tak hanya itu, alasan lainnya karena juga ditemukan barang bukti berjumlah 4 butir pil ekstasi dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis kesehatan dan sosial. Untuk kelompok MDMA (Ekstasi) jumlah penguasaaan atau kepemilikan pada saat tertangkap tangan maksimal 2,4 gram atau 8 butir.

Alasan lainnya adalah bahwa tersangka belum pernah dilakukan rehabilitasi, dan sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Alasan terakhirnya adalah tersangka rencananya akan dilakukan rehabilitasi di Balai Rehab Adhyaksa RS Jiwa Menur Surabaya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian Handphone Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya