

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negeri (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, Dr. R. Narendra Jatna menegaskan Kejaksaan selama ini telah aktif dalam melakukan penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan Sumber Daya Alam (SDA).
Penegasan tersebut disampaikan JAM-Datun saat memberikan materi dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law di Aula Sasana Pradata Gedung JAM DATUN, Kamis 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan studi tersebut, JAM-Datun memaparkan materi mengenai Peran dan “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam” terutama yang berkaitan dengan eksploitasi SDA.
"Kejaksaan juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.
Menurut JAM-Datun, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan sumber daya alam.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung ditugaskan untuk memimpin penegakan hukum berupa identifikasi dan penuntutan atas pelanggaran hukum di kawasan hutan, koordinasi lintas kementerian lewat kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan efektifitas penegakan hukum.
Tugas lainnya adalah pemulihan hak negara yaitu memastikan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal, serta pelaporan terpadu terkait perkembangan dan tantangan kepada Presiden.
Merujuk pada tugas tersebut, sejumlah langkah penting telah dijalankan Kejaksaan di antaranya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus termasuk Satgas Mafia Tanah dan SDA Lintas Negara. Satgas Khusus ini berfungsi untuk menangani kasus-kasus kritis seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.
Kejaksaan juga telah menjalin kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN. Kejaksaan juga memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan telah mengawal kasus perdagangan satwa liar yang salah satu contohnya adalah vonis penjara 4 tahun untuk kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Selain Perpres Nomor 5 Tahun 2025, JAM-Datun menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, JAM-Datun menuturkan, hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan. Kejagung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional untuk mengatasi kendala tersebut.
JAM-Datun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa setiap pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat maksimal bagi negara.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id