

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Bandung senilai Rp280 juta bertempat di Aula Kejari Badung, pada Rabu, 30 Juli 3025.
Penyerahan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko, S.H, M.H selaku jaksa eksekutor didampingi Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H, M.H. kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Wayan Suhaya, S.Sos.
"Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan," ujar Kajari Badung dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kajari Bandung, langkah penyerahan uang pengganti kerugian negara merupakan tindakan Kejaksaan yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Kejari Badung telah mengambil inisiatif penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melaksanakan serangkaian tindakan penegakan hukum sampai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 dan 2 orang pelaku atas nama I Wayan Mardiana (Swasta) dan I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama).
Kedua terdakwa telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing terhadap terdakwa I Wayan Mardiana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.106.026.340. Sementara terdakwa I Nyoman Arya Dana divonis pidana penjara selama 1 tahun yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan RI menempatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya salah satunya pada sektor air, sebagai prioritas penegakan hukum.
Upaya hukum ini juga sebagai implementasi Kejaksaan RI mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2) dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Kejari Badung juga memperhatikan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada kepentingan publik, dengan mengedepankan pemulihan hak-hak masyarakat dan fungsi layanan dasar yang terganggu akibat tindak pidana korupsi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari jumlah terdakwa yang dijatuhi pidana, melainkan dari sejauh mana dampaknya dapat mengembalikan akses dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung merupakan daerah dataran tinggi di wilayah selatan Kabupaten Badung yang sejak dulu penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat merupakan permasalahan yang kompleks yang ada di daerah tersebut sehingga perbuatan tersebut telah mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat di daerah tersebut dalam memenuhi kebutuhan pokok air bersih.
Dari segi ekonomi Desa Pecatu, saat ini merupakan kawasan wisata sehingga berdampak pula pada perekonomian masyarakat atas terganggunya pelayanan hotel, villa dll yang berada di daerah tersebut.
Di sisi lain Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai badan usaha milih daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung juga telah mengalami kerugian negara sejumlah Rp 1.106.026.340,-.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id