

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali menyerahkan hak perwalian lima orang anak sekaligus bantuan Sembako kepada Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak bertempat di Aula Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu, 30 Juli 2025.
Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr Ketut Sumedana, S.H, M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H, M.H dam Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasuni, S.H, M.H.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kajari Badung, masih banyak anak-anak yang kurang beruntung dan tidak mendapat kesempatan untuk mengenyam bangku sekolah. Hal tersebut dikarenakan berbagai kendala, salah satunya terkendala administrasi kependudukan.
Di wilayah hukum Kejari Badung diakui masih banyak anak yatim piatu maupun anak-anak terlantar yang belum mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan dikarenakan tidak adanya wali yang mengampu.
Kondisi inilah yang mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Badung mengambil langkah inovatif berupa permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu. Langkah ini juga menjadi terobosan pertama kalinya di wilayah Kejati Bali.
Untuk merealisasikan program tersebut, JPN Kejari Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian.
Pada tahun 2024, program ini telah terlaksana dengan keberhasilan JPN mendapatkan Penetapan Perwalian Anak yang diberikan kepada Yayasan Anak-Anak Bali sebanyak 3 orang anak pada tanggal 12 November 2024. Penyerahan ini dilakukan oleh Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali Nyoman Kusala.
Program ini berlanjut dan ditingkatkan pada tahun 2025 menyasar anak-anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali yang terletak di wilayah hukum Kabupaten Badung. Terdapat 5 anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar teregistrasi masing-masing dengan Nomor Perkara: 374/Pdt.P/2025/PN Dps, Nomor Perkara: 375/Pdt.P/2025/PN.Dps, Nomor Perkara: 376/Pdt.P/2025/PN.Dps, Nomor Perkara: 377/Pdt.P/2025/PN.Dps, dan Nomor Perkara: 378/Pdt.P/2025/PN.Dps, yang seluruhnya telah mendapatkan Penetapan Hakim PN Denpasar.
Pada hari yang sama, Kejari Badung juga menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali. MoU yang ditantangani Kajari Badung dan Dekan Prof Dr I Nengah Suastika, S.Pd, M.Pd.
MoU ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Terlebih saat ini tengah berlangsung pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang membutuhkan kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi termasuk perguruan tinggi.
Program Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan dalam program memelihara barang sitaan, barang bukti, dan barang ramapasan negara oleh siswa yang membidangi otomotif ini akan menjadi percontohan bagi PAPBB di seluruh Kejari.
Baca SelengkapnyaProgram Mudik Gratis Tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Agung melayani 9 kota tujuan di Jawa dan Sumatera
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id