STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Batam dengan total nilai mencapai Rp 1.090.551.581.001 atau Rp 1,09 triliun hingga November 2025.
Nilai tersebut berasal dari berbagai aset Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) serta aset lain yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
“Penyelamatan aset ini adalah wujud hadirnya Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H.,
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Kejari Batam, @kejaksaan.negeribatam, aset-aset yang diselamatkan itu pada mulanya dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang maupun pihak lain yang tersebar di berbagai kawasan perumahan di Kota Batam.
Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga memicu ketidakpastian terkait legalitas, penggunaan, dan status kepemilikan aset.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, JPN Kejari Batam memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batam.
Pendampingan ini mencakup serangkaian langkah strategis mulai dari penelusuran lapangan, inventarisasi aset, verifikasi dokumen, hingga penyusunan dasar hukum untuk memperkuat proses pengembalian aset.
Melalui kerja sama yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan, JPN Kejari Batam akhirnya berhasil memulihkan aset Pemkot Batam dengan total nilai Rp 1.090.551.581.001 pada November 2025.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa penyelamatan aset bukan hanya proses administratif, tetapi juga upaya hukum yang membutuhkan ketelitian, kejelian, serta komitmen yang kuat.
Lebih jauh, penyelamatan aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, JPN Kejari Batam tidak hanya bertindak untuk mengembalikan aset kepada pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum dan mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id