

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp5.055.885.462 atau Rp5,05 miliar dari pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa boga atau catering selaku wajib pajak.
Uang tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, H Nanang Mulkani di Kantor Kejari, pada Rabu 8 Oktober 2025.
Menurut Kajari, kegiatan pemulihan keuangan negara ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 dari Bapenda Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini, lanjut Kajari, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak,” lanjutnya.
Pelaksanaan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili negara maupun pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.
Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Tim JPN Kejari Tabalong telah melakukan langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah. Tugas ini dilakukan dengan menggandeng Bapenda Tabalong.
Dengan kegiatan pemulihan keuangan negara ini, Kajari menegaskan komitmen Kejari Tabalong dalam mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan.
Penyelesaian tunggakan pajak daerah ini juga diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara/daerah serta bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id