Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Nana A Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika dalam ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 24 Desember 2024.
Keempat perkara narkotika yang disetujui tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejari Tanggamus masing-masing sebanyak dua perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspekum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan berkas perkara tersebut melibatkan lima orang tersangka.
1. Tersangka Iryanto Heymoye Ondikeleu bin Alm Abner Ondi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga, Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Tersangka Rulisman bin Amrudin dan Tersangka II Darmawan bin Ajo Daeng Gassing dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Tersangka Ulil Amri bin Marhakim dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapuspenkum, JAM-Pidum memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan beberapa alasan seperti para Tersangka positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik; tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user) berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, serta tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Alasan lainnya adalah para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu; belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”
ujar JAM-Pidum.
- editor
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca Selengkapnyapermohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaAdapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya