Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa 7 Mei 2024.
Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika:
1. Tersangka Supri Yadi pgl Yadi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Tersangka Novi pgl Novi bin Tasir dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. Tersangka Dahlan als Badak bin Maryono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Tohadi bin Sobari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Tersangka Feri Apriyadi Syahbani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
6. Tersangka Faiz Rajendra Purwa Adinata bin Ferry Faliandy dan Tersangka II Zhesa Adha Pratama bin Syamsul Arif dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika itu dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
- Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
- Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
- Nabila Hanum
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAdapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca Selengkapnya