Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menolak dua pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu 5 Juni 2024.

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum:

  1. Tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara ini karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan yaitu:

Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus 109 Ton Emas

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas

Dalam perkara ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan RI Periksa 2 Saksi Terkait Kasus 109 Ton Emas Antam

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI menetapkan enam tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah
Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah

Tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam

Kejaksaan sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kajati Riau Ingatkan Penyidik Tak Ragu Telusuri Aset dalam Perkara TPPU
Kajati Riau Ingatkan Penyidik Tak Ragu Telusuri Aset dalam Perkara TPPU

Kesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Satu Saksi Perkara Korupsi Komoditi 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa Satu Saksi Perkara Korupsi Komoditi 109 Ton Emas

Tim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tol Japek
Jampidsus Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Saksi Baru Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejagung Periksa 8 Saksi Baru Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam

Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek, Salah Satunya Dirut Jasamarga 2013-2016
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek, Salah Satunya Dirut Jasamarga 2013-2016

Sebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Timah
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Timah

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya