Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasaarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Dua dari tiga berkas perkara tindak pidana narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu berasal dari Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan tersangka bernama Diky Sutriawan alias Diki Ak. Abdur Rasyid (Alm) dan Hendra Setiawan alias Hen Ak. Pisak Siung.
Satu berkas perkara narkotika lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan tersangka bernama Agus Rau.
Ketiga tersangka sebelumnya disangka melanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H menjelaskan terdapat enam alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan. Alasan pertama hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan para Tersangka positif menggunakan narkotika
Alasan kedua hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Alasan lainnya adalah serta para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hasil asesmen terpadu menunjukkan para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Alasan terakhir adalah para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Dengan persetujuan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
- editor
Penuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaProf. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya