

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasaarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Dua dari tiga berkas perkara tindak pidana narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu berasal dari Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan tersangka bernama Diky Sutriawan alias Diki Ak. Abdur Rasyid (Alm) dan Hendra Setiawan alias Hen Ak. Pisak Siung.
Satu berkas perkara narkotika lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dengan tersangka bernama Agus Rau.
Ketiga tersangka sebelumnya disangka melanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H menjelaskan terdapat enam alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan. Alasan pertama hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan para Tersangka positif menggunakan narkotika
Alasan kedua hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Alasan lainnya adalah serta para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hasil asesmen terpadu menunjukkan para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Alasan terakhir adalah para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Dengan persetujuan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id