Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati memimpin ekspose 12 perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 12 perkara tersebut diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Probolinggo, Kajari Ngawi, Kajari Jombang, Kajari Tanjung Perak dan Kajari Kabupaten Mojokerto dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi keadilan restoratif.
Sembilan perkara orharda yang dihentikan penuntutannya antara lain:
• 4 perkara penadahan yang memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh dari Kejari Surabaya (1 perkara); Kejari Jombang (2 perkara).
• 2 perkara pencurian yang memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo dan Kejari Ngawi;
• 3 perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi unsur Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (3 perkara)
Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan narkotika yang dihentikan penuntutannya diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara) dan Kejari Tanjung Perak (2 perkara). Di mana perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Meskipun demikian, perlu juga digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
- Nabila Hanum
Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaAdapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaAlasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaMia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Baca Selengkapnya