Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menuntut pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, dari Januari hingga September 2024.

Menurut Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati kepada 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

"Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Yos A Tarigan, Jumat 14 September 2024.

Tuntutan pidana mati tersebut, lanjut Yos, lebih rinci lagi berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deliserdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

Ia menegaskan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

"Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif," tegasnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal. Sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat 'Jaksa Masuk Sekolah'.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

60 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut

Bahkan, ungkap Yos, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru kemudian bandar atau pengedar mematok harga.

Jaksa Agung Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Baksos Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2024
Jaksa Agung Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Baksos Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2024

Kejaksaan RI menyediakan kebutuhan pokok dan jajanan nusantara dengan harga terjangkau untuk para pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Peduli, Jaksa Agung Salurkan 5.600 Paket Sembako kepada Masyarakat Umum
Kejaksaan RI Peduli, Jaksa Agung Salurkan 5.600 Paket Sembako kepada Masyarakat Umum

Kegiatan Bakti Sosial ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian dari Kejaksaan RI terhadap masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya