

Dua orang direktur PT Pertamina periode tahun 2018 diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dua orang direktur Pertamina oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Kamis, 22 Mei 2025 bersamaan dengan enam saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, dua direksi PT Pertamina yang diperiksa itu adalah PM selaku direktur keuangan tahun 2018. Satu direksi lagi yang diperiksa adalah MK selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020.
MK juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2020-2021.
Selain para mantan direksi, Kejagung juga memeriksa Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS) berinisial AS serta BP selaku Direktur Operasi PT PIS yang juga pernah menjabat Managing Director PISPL Tahun 2022.
Masih dari PT PIS, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang saksi berinisial AW selaku Asisten Manager Fungsi Marketing (Gas) PT PIS tahun 2023.
Dua orang saksi lainnya dihadirkan Kejagung dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Para saksi itu adalah AF selaku Assistant Manager Crude Oil Supply Impor periode September 2021-September 2022 dan Assistant Manager Crude Oil Domestic periode September 2022-April 2024.
Satu saksi lainnya dari PT KPI adalah NQ selaku VP Refinery & Petrochem Optimization tahun 2021.
Dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Pertamina yang diperiksa sebagai saksi adalah KIM selaku Sr. Commercial Manager PT Saka Ketapang Perdana.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id