

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Selasa, 20 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan permohonan tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua Kejari mengajukan 2 kasus.
Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Suradi bin Atemo Suseno (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Suradi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual sepeda pinjaman milik Korban S Netty kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita kanker kelenjar getah bening.
Kasus ini bermula pada pada 18 April 2024 saat Tersangka Suradi yang bekerja sebagai mandor buruh bangun meminjam sepeda motor dari Toko Besi Rukun Karya, di Sewon Bantul melalui perantara temannya bernama Bety.
Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan karena telah dijaminkan kepada rekannya yang merupakan tukang proyek bernama Udin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebulan setelah kejadian, saksi korban S Netty Indrawati menagih pertanggungjawaban Suradi dengan meminta sepeda motor dikembalikan. Namun Tersangka tidak sanggup mengembalikan karena tidak ada uang untuk menebus jaminan. Akibat perbuatan tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kejari Bantul menginisiasi perdamaian yang disetujui kedua pihak yang berperkara pada 17 Maret 2025. Salah satu kesepakatan adalah Tersangka akan mengganti kerugian senilai Rp4,5 juta sebagai pengganti harga sepeda motor yang digelapkan.
Dengan adanya perdamaian tersebut, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta setelah mendapat pengajuan dari Kejari Bantul mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara Tersangka Suradi melalui retoratif justice ke JAM-Pidum Kejaksaan Agung.
Selain dari Kejari Bantul, JAM-Pidum juga menyetujui menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 perkara lain yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
Pesan JAM-Pidum
Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id