Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Selasa, 20 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan permohonan tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua Kejari mengajukan 2 kasus. 

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Suradi bin Atemo Suseno (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Suradi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual sepeda pinjaman milik Korban S Netty kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita kanker kelenjar getah bening.

Kasus ini bermula pada pada 18 April 2024 saat Tersangka Suradi yang bekerja sebagai mandor buruh bangun meminjam sepeda motor dari Toko Besi Rukun Karya, di Sewon Bantul melalui perantara temannya bernama Bety. 

Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan karena telah dijaminkan kepada rekannya yang merupakan tukang proyek bernama Udin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebulan setelah kejadian, saksi korban S Netty Indrawati menagih pertanggungjawaban Suradi dengan meminta sepeda motor dikembalikan. Namun Tersangka tidak sanggup mengembalikan karena tidak ada uang untuk menebus jaminan. Akibat perbuatan tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. 
 

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kejari Bantul menginisiasi perdamaian yang disetujui kedua pihak yang berperkara pada 17 Maret 2025. Salah satu kesepakatan adalah Tersangka akan mengganti kerugian senilai Rp4,5 juta sebagai pengganti harga sepeda motor yang digelapkan. 

Dengan adanya perdamaian tersebut, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta setelah mendapat pengajuan dari Kejari Bantul mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara Tersangka Suradi melalui retoratif justice ke JAM-Pidum Kejaksaan Agung.   

Perkara lain yang Disetujui

Selain dari Kejari Bantul, JAM-Pidum juga menyetujui menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 perkara lain yaitu:

  • Tersangka Ariadin als Ardi als Muma dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Hendra Setiawan als Eza dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.  
  • Tersangka Sudirmansyah bin Burhanudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
  • Tersangka Topan Sahara Putra als. Topan bin Saiful Mizan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
  • Tersangka Herniati als Herni binti H. Kacong (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
  • Tersangka Rommy Anggana Siregar als Rommy bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan. 
  • Tersangka Paryana als Bagor bin Samari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Dede Kurniawan als Dede bin Mirwan Rediar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Hasbullah bin Azwir dari Kejaksaan Negeri Meranti, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
     

Alasan Persetujuan RJ

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

Pesan JAM-Pidum

RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus Rabu, 21 Mei 2025 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman Rabu, 21 Mei 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah Selasa, 20 Mei 2025 18:54 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo Selasa, 20 Mei 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung  Program Prioritas Nasional
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung Program Prioritas Nasional Selasa, 20 Mei 2025 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus Senin, 19 Mei 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 19 Mei 2025 18:48 WIB

Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice yang Diajukan 10 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice yang Diajukan 10 Kejari Senin, 19 Mei 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui 5 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui 5 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 19 Mei 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejaksaan RI Bekuk DPO Mantan Panwaslu Lampung Tengah
Tim SIRI Kejaksaan RI Bekuk DPO Mantan Panwaslu Lampung Tengah Senin, 19 Mei 2025 13:49 WIB

Baca Selengkapnya
Perhatian Jaksa di Kejari OKI Fasilitasi ABH Mengikui Ajian Akhir Sekolah
Perhatian Jaksa di Kejari OKI Fasilitasi ABH Mengikui Ajian Akhir Sekolah Senin, 19 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi Sabtu, 17 Mei 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Jaksa Masuk Kampus, JAM-Pidmil Bersama Puspenkum Beri Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi kepada 438 Taruna Akmil
Gelar Jaksa Masuk Kampus, JAM-Pidmil Bersama Puspenkum Beri Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi kepada 438 Taruna Akmil Sabtu, 17 Mei 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Suap Gratifikasi di PN Jakpus, Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi
Perkara Dugaan Suap Gratifikasi di PN Jakpus, Kejaksaan Periksa 3 Orang Saksi Sabtu, 17 Mei 2025 07:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya Direktur PIS
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya Direktur PIS Jumat, 16 Mei 2025 23:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Gorontalo
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Gorontalo Jumat, 16 Mei 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Mendiktisaintek , Jaksa Agung Pastikan Beri Pendampingan Program Bidang Pendidikan Tinggi
Terima Kunjungan Mendiktisaintek , Jaksa Agung Pastikan Beri Pendampingan Program Bidang Pendidikan Tinggi Jumat, 16 Mei 2025 16:49 WIB

Baca Selengkapnya
Diinisiasi Kejati, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Sulsel Sudah Terbitkan 63 Sertifikat
Diinisiasi Kejati, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Sulsel Sudah Terbitkan 63 Sertifikat Jumat, 16 Mei 2025 11:08 WIB

Baca Selengkapnya
NFCC Malaysia Ingin Belajar Pemulihan dan Pengelolaan Aset ke BPA Kejaksaan RI
NFCC Malaysia Ingin Belajar Pemulihan dan Pengelolaan Aset ke BPA Kejaksaan RI Jumat, 16 Mei 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Periksa Kasubag PN Jaksel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap 3 Hakim PN Jakpus
Jaksa Penyidik Periksa Kasubag PN Jaksel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap 3 Hakim PN Jakpus Jumat, 16 Mei 2025 07:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO Kamis, 15 Mei 2025 22:07 WIB

Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara Kamis, 15 Mei 2025 21:00 WIB

Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya