

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa belasan saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Para saksi yang berjumlah 12 orang itu berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta perusahaan swasta dan BUMN Lain yang dianggap dapat memiliki informasi terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Kejaksaan.go.id
Saksi dari kantor Kementerian ESDM yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah inisial HMW selaku Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Subsidi dan Harga BBM serta inisial CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejagung hanya menghadirkan satu orang saksi dari PT Pertamina (Persero) berinisial DS selaku VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 sampai September 2020.
Sementara dari anak usaha PT Pertamina, jaksa penyidik menghadirkan empat orang saksi yang tiga di antaranya merupakan pegawai PT Pertamina International Shipping (PIS). Mereka adalah inisial IKPA selaku VP Sales & Marketing serta dua Officer Shop Chartering masing-masing berinisial ASP dan MRP.
Satu saksi dari anak usaha Pertamina adalah pegawai PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) berinisial YD selaku Manager SSC Bagian Billing dan Invoice.
Masih dari lingkungan perusahaan pelat merah, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga meminta keterangan dari seorang pegawai Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014 berinisial TR.
Pada pemeriksaan di hari yang sama, Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan KKKS Pertamina yang dua di antaranya merupakan jajaran direksi di perusahaannya.
Saksi tersebut adalah inisial AW selaku Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara, BAS selaku Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama, dan DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
Selain itu, Jaksa Penyidik memeriksa saksi inisial RM selaku Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan).
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id