

Tim Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak perintangann terhadap penanganan perkara korupsi pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka JS.
Pemeriksaan kali ini meminta keterangan dua orang saksi dari kantor hukum serta seorang dosen Universitas Indonesia (UI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Ketiga saksi itu adalah BAZ selaku Dosen Fakultas Hukum UI, DSA selaku Penasihat Hukum Kantor Hukum MR & Partner Law Office, serta TIL selaku Bendahara Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) AALF.
Tersangka JS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Terakhir adalah perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara yang tengah ditangani di Kejaksaan maupun persidangan. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .
Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 itu adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.
Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat.
Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
Terakhir, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menetapkan tersangka baru berinisial berinisial MAM dalam kasus perintangan terhadap penanganan yang sedang digelar Kejaksaan RI. Penetapan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Penetapan MAM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Abdul Qohar menjelaskan, Tersangka MAM sebagai ketua Cyber Army diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.
Tiga penanganan perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id