

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose yang diselenggarakan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menyampaikan berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Mario R Passa alias Rio dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Tersangka Mario disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan permohonan rehabilitasi itu diberikan JAM-Pidum dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan status tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik diketahui Tersangka positif menggunakan narkotika. Sedangkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect memastikan Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
JAM-Pidum juga mempertimbangkan hasil hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Terkait status, JAM-Pidum telah memastikan tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Alasan lain adalah tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
pungkas JAM-Pidum.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id