

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi di level direksi dari PT Pertamina dan anak usahanya PT Pertamina International Shipping (PIS) pada pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Pemeriksaan yang digelar Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina itu juga dilakukan kepada lima orang saksi lainya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum.
Adapun para direksi yang diperiksa sebagai saksi adalah HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) dan BP selaku Managing Director PISPL tahun 2022 dan Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping (PIS).
Masih dari PT PIS, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa tiga orang pegawai dengan jabatan staf hingga manager.
Para saksi yang diperiksa itu adalah PK selaku Manager Procurement, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo berinisial YRW, dan UCB selaku Programmer PT PIS.
Diketahui GRJ ditetapkan sebagai tersangka selaku omisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Tersangka GRJ diduga melakukan pemufakatan jahat (mens rea) untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pemufakatan jahat tersebut dilakukan antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers pada akhir Februari 2025.
Selanjutnya, tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id