

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung mengamankan buronan bernama Awalludin, S.E yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan berusia 45 tahun yang diketahui tunggal di Kelurahan Kemiling, Bandar Lampung sebelumnya telah dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025 menjelaskan Awaluddin merupakan mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009.
Terpidana diduga melakukan tindak pidana berupaya memperkata diri dengan tidak menyetorkan ana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 atau hampir Rp250 juta.
Saat diamankan, ungkap Kapuspenkum, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan RI untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kapuspenkum menambahkan, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id