

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pendidikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan kepada ABH yang sedang mengenyam pendidikan untuk mengikuti ujian sekolah.
Pemberian bantuan itu ditunjukkan para jaksa di kantor Pengadilan Negeri Kayuagung yang memfasilitasi ABH yang terlibat dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara bersama-sama, agar tetap dapat mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) hari kedua.
Para ABH yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ujian sekolahnya sebelum melanjutkan agenda persidangan.
Setelah menyelesaikan UAS, para ABH selanjutnya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Lestari, S.H.,M.Kn.
Lebih lanjut, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Kayuagung juga melanjutkan pemeriksaan anak terhadap ABH lainnya.
Sementara itu, kegiatan ini merupakan wujud toleransi dan komitmen dari pihak kejaksaan dalam menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan, meskipun sedang berhadapan dengan proses hukum.
Kejaksaan memfasilitasi para ABH untuk dapat mengikuti UAS sebagai bagian dari pemenuhan hak mereka atas pendidikan.
Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id