

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan penukaran valuta asing (money changer).
Ketiga saksi tersebut diperiksa pada Selasa, 20 Mei 2025 terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan ketiga orang saksi itu terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka AR dkk.
Kejaksaan.go.id
Adapun tiga orang saksi dari pengelola money changer yang diperiksa adalah EN selaku Pengelola Money Changer dari PT Gandaria Sukses Mandiri, IS selaku Pengelola Money Changer Oriental Pasific.
Satu saksi lainnya adalah AA selaku Pengelola Keuangan Kenangan Exchange.
Diketahui Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal dugaan siap dalam vonis ontslag perkara korupsi pemberiaan izin ekpor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah MS dan AR selaku advokat serta MSY selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Penetapan status tersangka dugaan TPPU kepada tersangka MSY dilakukan sejak 23 April 2025. Sementara tersangka AR dan MSY telah ditetapkan sebelumnya atau pada 17 April 2025.
Selain penetapan status tersangka, penyidik Kejaksaan juga telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.
Nantinya, barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.
Sebelum menjadi tersangka TPPU, MS, AR, dan MSY telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, tersangka MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id