

Tim Jaksa Penyidik pada Direkorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara suap gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga orang saksi tersebut berasal dari dua perusahaan swasta yang salah satunya bergerak di bidang kendaraan bermotor jenis truk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, pemeriksaan pada Jumat, 16 Mei 2025 tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Diketahui dua orang saksi yang diperiksa berasal dari satu perusahan yang sama. Mereka adalah BN dan PNM yang diperiksa selaku karyawan dari PT Persada Palembang Raya.
Sementara satu saksi lainnya adalah inisial KHR selaku karyawan dari Departmen Logistik PT Hino Motors.
Kejaksaan.go.id
Sebelumnya dalam konferensi pers pada 11 April 2025, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi.
Ketiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Terdakwa korporasi kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Terakhir Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Menurut Abdul Qohar, Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 menuntut Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Tuntutan kedua adalah menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26, Terdakwa Wilmar Group Rp11.880.351.802.619, dan Terdakwa Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1.
Namun terhadap tuntutan JPU tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id