

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat meningkatkan status penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama (PA) Sumedang Tahun 2021-2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H, M.H, menjelaskan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dispensasi kawin untuk pasangan di bawah usia 19 tahun selama periode 2021 hingga 2024.
"Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan di bawah umur dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang," ungkap Kajari Sumedang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Jabar, Selasa, 20 Mei 2025.
Data Kementerian Agama menunjukan terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang.
Laporan tersebut berbeda signifikan dengan data dari PA Sumedang yang hanya melaporkan jumlah penetapan dispensasi selama periode yang sama berjumlah 833.
ungkap Kajari.
Dispensasi ini, lanjut Kajari, diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1 juta per kasus.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan. Selain hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp567 juta, praktik pungutan liar yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp1,62 miliar.
Kajari Sumedang menegaskan, akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional serta transparan demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.
Penyidikan ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.Selanjutnya Kejari Sumedang akan menyoroti pihak-pihak yang diduga terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id