Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Jabar dan Banten (Bank BJB) dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp692.980.592.188 atau Rp692,9 miliar karena pemberian kredit tidak melalui analisa memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan JAM  PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Harli Siregar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025 mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah berinisial DS, ZM, dan ISL. 
 

Sebelum menetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS mengaku telah menggelar pemeriksaan terhadap 46 saksi yang salah satu diantaranya adalah saksi ahli.

DS ditetapkan sebagai tersangka selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Sementara ZM ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. 

Satu tersangka lainnya adalah ISL yang merupakan Komisaris Utama PT Sritex. 

"Tiga orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Abdul Qohar.
ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar.

Kejaksaan.go.id

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,588.650.808.028,57 sen atau Rp3,5 triliun.

Hasil Pemeriksaan

Tagihan yang belum dilunasi itu merupakan pinjaman dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Sritex juga dilaporkan memperoleh pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Menurut Abdul Qohar, tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021. 
 

Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ungkap Abdul Qohar. 

BJB dan Bank DKI Langgar Prosedur

Terkait tersangka dari dua Bank Pembangunan Daerah, Abdul Qohar menjelaskan hasil pemeriksan menemukan kedua bank tersebut telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

BJB dan Bank DKI Langgar Prosedur

Salah satu contohnya adalah hasil penilaian dari lembaga pemeringkatan Fitch dan Moodys menetapkan surat utang PT Sritex mendapat predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Fakta ini menunjukan Sritex tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit modal kerja karena dipersyaratkan peringkat surat utang minimal A.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Bank serta ketentuan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Dirdik.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah kredit yang diperoleh Sritex tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Manajemen Sritex malah menggunakan kredit modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Dengan analisa yang tidak memadai, Bank BJB dan Bank DKI saat ini mengalami kredit macet dari PT Sritex dengan volabilitasi 5. Sementara aset Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutup nilai kerugian negara karena nilainya yang lebih kecil dari kredit yang disalurkan kedua bank tersebut. Aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan atau agunan saat pengajuan kredit.

Perkiraan Kerugian Negara

Akibat pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum, Bank BJB dan Bank DKI diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp692,98 miliar dari total utang outstanding Sritex sebesar Rp3,58 triliun.

Perkiraan Kerugian Negara

Selain penetapan status tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka yaitu DS, ZM, ISL disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana

Keppres Telah Diterima, Tom Lembong Bebas dari Tahanan Malam Ini
Keppres Telah Diterima, Tom Lembong Bebas dari Tahanan Malam Ini Jumat, 01 Agu 2025 22:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Dirkeu Pertamina Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Jumat, 01 Agu 2025 21:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju
Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju Jumat, 01 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit
Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong, Kejagung Tunggu Keppres Terbit Jumat, 01 Agu 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Lepas Kontingan Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Jaksa Agung:
Lepas Kontingan Karate-Do Gojukai Indonesia ke Global Championships Japan 2025, Jaksa Agung: "Jangan Takut Gagal, Takutlah Ketika Tidak Berjuang Sepenuh Hati" Jumat, 01 Agu 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Bertambah Menjadi 9 Orang, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Batu Bara
Bertambah Menjadi 9 Orang, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Batu Bara Jumat, 01 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank
Penyidik Kejagung Periksa Managing Director PT Sritex Terkait Perkara Pemberian Kredit Bank Kamis, 31 Jul 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina
Perkara Minyak Mentah, Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT KPI dan Direktur Pertamina Kamis, 31 Jul 2025 18:18 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit
Perkara Digitalisasi Pendidikan, Kapuspenkum Pastikan Red Notice untuk Tersangka JT Segera Terbit Kamis, 31 Jul 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Pertambangan Batu Bara
Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Pertambangan Batu Bara Kamis, 31 Jul 2025 12:50 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kamis, 31 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Kamis, 31 Jul 2025 07:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik Rabu, 30 Jul 2025 21:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Rabu, 30 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis
JAM DATUN dan Perum Peruri Jalin Kerja Sama Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis Rabu, 30 Jul 2025 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp280 Juta ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama
Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp280 Juta ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Rabu, 30 Jul 2025 15:29 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan
JAM DATUN Kejagung dan PT PNM Jalin Kerja Sama Hukum untuk Perkuat Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Rabu, 30 Jul 2025 12:48 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat
Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Teknologi dan Kolaborasi Jaga Desa di Jawa Barat Rabu, 30 Jul 2025 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Saksi PT Direktur Berau Coal dan PT Thiess Contractor Rabu, 30 Jul 2025 07:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Penyidik Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Selasa, 29 Jul 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi Selasa, 29 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU
Kejagung Periksa Sepupu Tersangka ZR Sebagai Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Selasa, 29 Jul 2025 20:10 WIB

Baca Selengkapnya
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi
4 Sektor Vital yang Menjadi Fokus Desk Pencegahan Korupsi Selasa, 29 Jul 2025 15:47 WIB

Baca Selengkapnya