Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Jabar dan Banten (Bank BJB) dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp692.980.592.188 atau Rp692,9 miliar karena pemberian kredit tidak melalui analisa memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan JAM  PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Harli Siregar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025 mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah berinisial DS, ZM, dan ISL. 
 

Sebelum menetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS mengaku telah menggelar pemeriksaan terhadap 46 saksi yang salah satu diantaranya adalah saksi ahli.

DS ditetapkan sebagai tersangka selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Sementara ZM ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. 

Satu tersangka lainnya adalah ISL yang merupakan Komisaris Utama PT Sritex. 

"Tiga orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Abdul Qohar.
ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar.

Kejaksaan.go.id

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,588.650.808.028,57 sen atau Rp3,5 triliun.

Hasil Pemeriksaan

Tagihan yang belum dilunasi itu merupakan pinjaman dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Sritex juga dilaporkan memperoleh pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Menurut Abdul Qohar, tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021. 
 

Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ungkap Abdul Qohar. 

BJB dan Bank DKI Langgar Prosedur

Terkait tersangka dari dua Bank Pembangunan Daerah, Abdul Qohar menjelaskan hasil pemeriksan menemukan kedua bank tersebut telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

BJB dan Bank DKI Langgar Prosedur

Salah satu contohnya adalah hasil penilaian dari lembaga pemeringkatan Fitch dan Moodys menetapkan surat utang PT Sritex mendapat predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Fakta ini menunjukan Sritex tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit modal kerja karena dipersyaratkan peringkat surat utang minimal A.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Bank serta ketentuan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Dirdik.

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah kredit yang diperoleh Sritex tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Manajemen Sritex malah menggunakan kredit modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Dengan analisa yang tidak memadai, Bank BJB dan Bank DKI saat ini mengalami kredit macet dari PT Sritex dengan volabilitasi 5. Sementara aset Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutup nilai kerugian negara karena nilainya yang lebih kecil dari kredit yang disalurkan kedua bank tersebut. Aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan atau agunan saat pengajuan kredit.

Perkiraan Kerugian Negara

Akibat pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum, Bank BJB dan Bank DKI diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp692,98 miliar dari total utang outstanding Sritex sebesar Rp3,58 triliun.

Perkiraan Kerugian Negara

Selain penetapan status tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka yaitu DS, ZM, ISL disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana

Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Kendaraan Mewah, Uang Tunai, dan Batu permata dari Para Tersangka Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Kendaraan Mewah, Uang Tunai, dan Batu permata dari Para Tersangka Tata Kelola MBG di BGN Jumat, 04 Sep 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pedagang, Kejari Batu Tetapkan Mantan Kepala UPTD Pasar Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los Pasar Induk Among Tani
Diduga Terima Rp262,8 Juta dari Pedagang, Kejari Batu Tetapkan Mantan Kepala UPTD Pasar Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los Pasar Induk Among Tani Jumat, 04 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR dari Bank BUMN kepada PT BAS
Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR dari Bank BUMN kepada PT BAS Jumat, 04 Sep 2026 09:13 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung PIDSUS Periksa 11 Saksi Perkara Tata Kelola MBG, Salah Satunya Pejabat di BGN
Kejagung PIDSUS Periksa 11 Saksi Perkara Tata Kelola MBG, Salah Satunya Pejabat di BGN Kamis, 03 Sep 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Goto di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp779 Juta
Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan TPI Goto di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp779 Juta Kamis, 03 Sep 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Komisioner, Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dana Hibah KPU Kotim
Susul 5 Komisioner, Kejati Kalteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dana Hibah KPU Kotim Rabu, 02 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Sepanjang Semester I-2026, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tidak Berpuas Diri
Capaian Kejaksaan RI Sepanjang Semester I-2026, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Tidak Berpuas Diri Rabu, 02 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Peringati Hari Lahir ke-81 Sebagai Momen Refleksi Penguatan Marwah Institusi
Kejaksaan RI Peringati Hari Lahir ke-81 Sebagai Momen Refleksi Penguatan Marwah Institusi Rabu, 02 Sep 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Proyek Aerosport
Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,43 Miliar dari Perkara Korupsi Proyek Aerosport Rabu, 02 Sep 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 ASN dan Seorang Staf BGN Serta 1 Yayasan Terkait Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 ASN dan Seorang Staf BGN Serta 1 Yayasan Terkait Perkara Tata Kelola MBG Selasa, 01 Sep 2026 20:04 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Kejati Sulut dan Kejari Mimiki Amankan DPO Inisial VAP, Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Perkara Dugaan Korupsi
Tim Gabungan Kejati Sulut dan Kejari Mimiki Amankan DPO Inisial VAP, Mantan Bupati Minahasa Utara Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Selasa, 01 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kabadiklat Kejaksaan RI Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP
Kabadiklat Kejaksaan RI Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Aksi Perubahan bagi Peserta PKP Selasa, 01 Sep 2026 10:14 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi  Pembangunan Sarpras di Pulau Haruku
Kejati Maluku Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras di Pulau Haruku Senin, 31 Agu 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
Tegakkan Kedaulatan Hukum di Kawasan Penyangga IKN, Satgas PKH Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama
Tegakkan Kedaulatan Hukum di Kawasan Penyangga IKN, Satgas PKH Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama Senin, 31 Agu 2026 17:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI Senin, 31 Agu 2026 15:31 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI Sita Aset Sekitar Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS
Tim Penyidik dan BPA Kejaksaan RI Sita Aset Sekitar Rp338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS Sabtu, 29 Agu 2026 21:29 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal dan Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi Pegawai BUMN
Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal dan Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi Pegawai BUMN Jumat, 28 Agu 2026 00:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo Kemhan Divonis Penjara dan Denda Rp500 Juta
Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo Kemhan Divonis Penjara dan Denda Rp500 Juta Kamis, 27 Agu 2026 22:06 WIB

Baca Selengkapnya
Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Dinas Damkar
Merugikan Keuangan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Dinas Damkar Kamis, 27 Agu 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM Kamis, 27 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN, 3 di Antaranya dari BUMN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN, 3 di Antaranya dari BUMN Kamis, 27 Agu 2026 08:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Tetapkan FN Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Sarpras di Maluku Tengah
Kejati Maluku Tetapkan FN Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Sarpras di Maluku Tengah Selasa, 25 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Salah Satunya Pemasok Ompreng
JAM PIDSUS Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Salah Satunya Pemasok Ompreng Senin, 24 Agu 2026 18:13 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Serahkan Tersangka YHF dan Barang Bukti Perkara Perintangan di Sidang Pengadilan Perkara CPO ke JPU Kejari Jakpus
Penyidik JAM PIDSUS Serahkan Tersangka YHF dan Barang Bukti Perkara Perintangan di Sidang Pengadilan Perkara CPO ke JPU Kejari Jakpus Jumat, 21 Agu 2026 20:34 WIB

Baca Selengkapnya