

Berkas tersangka kasus pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan telah lengkap atau P-21. Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berharap bisa melimpahkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum ada segera disidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengungkapkan bahwa syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada sehingga Jaksa pemeriksa menyatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap.
kata Raka Putra Dharmana, Rabu, 21 Mei 2025.
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka Fani, salah satu oknum mahasiswa yang juga terseret dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih dalam tahap penelitian.
“Berkas Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah di penuhi atau belum,” kata Raka Putra Dharmana .
Diketahui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.Tiga korban anak di bawah umur itu berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Akibat perbuatannya ini, jabatan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada, NTT dicopot.Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id