

Adhyaksa Shooting Club menggear lomba menembak internal perorangan yang diikuti oleh para jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, dan sejumlah awak media. Perlombaan ini digelar di Lapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range Lantai 21 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club yang juga Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Masyhudi menyampaikan bahwa olahraga menembak bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat sehingga menembak mampu meningkatkan kepercayaan diri seseorang.
Kejaksaan.go.id
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan RI yang menjadi dasar Jaksa diizinkan dipersenjatai selama melakukan tugasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin yang berkesempatan hadir menyampaikan bahwa lomba menembak ini diharapkan dapat melahirkan bibit-bibit atlet menembak yang profesional berdaya saing nasional hingga internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menambahkan bahwa lomba menembak ini digelar untuk memaksimalkan pemahaman Para Jaksa dalam penguasaan senjata api.
imbuh Kapuspenkum.
Diketahui, para Jaksa diwadahi oleh Adhyaksa Shooting Club dalam melakukan pembinaan latihan-latihan terhadap bagaimana mengasah kemampuan untuk penggunaan senjata api. Peserta dari perlombaan ini juga dipastikan mahir dalam menggunakan senjata api.
“Tentu ada syarat-syarat khusus kepada seorang Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam penguasaan senjata api. Sebab, senjata api tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang,” tegas Kapuspenkum.
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari internal Jaksa atau Pegawai Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Turut berpartisipasi dalam ajang ini sebagai peserta yaitu awak media dari Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia dan Kantor Media Antara.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id