

Allan Roy Gema yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam, kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dan USD 14.276,60 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa, 20 Mei 2025.
Uang titipan ini merupakan yang kedua kali diterima Kejari Batam. Pada 16 Mei, terdakwa juga telah menyerahkan Rp1,5 miliar diduga dari uang hasil korupsi.
ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Uang yang diserahkan ke Kejaksaan merupakan bagian dari total kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau. Meski telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi, Kejari Batam memastikan uang titipan itu tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Allan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Kasna.
Allan Roy Gema menjabat sebagai direktur di dua perusahaan swasta, yaitu PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana yang diduga melakukan manipulasi setoran PNBP jasa pelabuhan sejak tahun 2015 hingga 2021.
“Modus korupsi dilakukan melalui pengelolaan pembayaran pemanduan dan penundaan kapal yang tidak seluruhnya disetor ke kas negara,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi mengatakan, terdapat dua perkara yang menjerat Allan. Perkara pertama terkait pengelolaan PNBP oleh PT Gemalindo Shipping pada 2015–2021, sedangkan perkara kedua melibatkan PT Gema Samudera Sarana pada tahun 2021.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menetapkan empat tersangka. Allan Roy Gema dan Syahrul kini berstatus terdakwa dan tengah disidangkan. Sementara itu, Syahrul merupakan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Dua tersangka lain berasal dari unsur pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam yaitu Hari Setiobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, dan Heri Kafianto mantan Kepala Bidang Komersial BP Batam tahun 2015.
Berkas perkara Hari Setiobudi telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara berkas Heri Kafianto masih tertunda karena tengah menjalani perawatan medis di Rutan Batam.
“Berkasnya Hari sudah tahap dua. Untuk Heri, kami menunggu kondisi kesehatannya membaik,” jelasnya.
Diketahui kasus ini terkuak dari dugaan kolusi antara pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran dalam pengelolaan pungutan jasa pelabuhan.Uang hasil pungutan yang seharusnya disetor sebagai PNBP diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit BPKP Kepri, total kerugian negara akibat skema korupsi ini mencapai Rp 14 miliar terdiri dari Rp 9,63 miliar dan USD 46.252.
“Peran para tersangka dari BP Batam sangat strategis. Kami akan terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan ini,” kata Priandi.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id