

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/RI Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam RDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah memaparkan sejumlah strategi penindakan serta pembentukan tim khusus yang memantau kinerja internal JAM PIDSUS.
JAM-Pidsus juga sempat memaparkan sejumlah langkah strategis yang dilakukan jajarannya dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan aset.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum pada Rabu, 21 Mei 2025, JAM-Pidsus memaparkan strategi pengembalian kerugian keuangan negara dalam hal penelusuran aset dan pengelolaan barang bukti.
Dalam hal penelusuran aset, JAM PIDSUS menerapkan strategi itu dengan menjalankannya sejak awal proses penanganan perkara, baik ditahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun dalam pelaksanaan sita eksekusi.
Pelaksanaan penelusuran aset juga dilakukan dengan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait (OJK, PPATK, BPN dll) untuk mengidentifikasi aset yang diduga hasil tindak pidana.
Strategi lainnya adalah tindakan pemblokiran dilakukan sejak dini untuk menghindari aset tersebut beralih kepemilikan.
JAM PIDSUS Kejagung juga telah menerapkan sejumlah strategi dalam pengelolaan barang bukti. Strategi itu dilakukan berupa menjaga kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai-guna benda sitaan sejak tahap penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Strategi lainnya adalah tata kelola yang sistematis pengelolaan barang bukti yang sistematis, berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam pelaksanaannya, serta menjalankan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam hal pemulihan aset, JAM-Pidsus juga melaporkan tentang pelaksaan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang.
Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI menyampaikan dukungannya kepada jajaran JAM PIDSUS dalam menjalankan tugas, terutama penanganan perkara yang menarik perhatian publik, dengan tetap memastikan penegakan hukum yang dilakukan berimbang dan membantu pengembalian kerugian keuangan negara.
Komisi III DPR RI juga mendukung jajaran JAM PIDSUS untuk mengoptimalkan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset, meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana dan pemulihan aset.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id