Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Pada pemeriksaan kali ini, tim penyidik menghadirkan empat orang saksi yang seluruhnya pernah bekerja di PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H., M.HUm pada Rabu, 18 September 2024 menyampaikan keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Satu dari empat orang saksi tersebut adalah BW yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Emas Antam/Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011-2014.
Selain BW, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung juga memeriksa MRT, selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 s.d. 2011.
Dua saksi lainnya adalah AK selaku mantan marketing manager UBPP LM PT Antam Tbk dan HK selaku vice president risk management PT Antam Tbk tahun 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara yang sama. keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah ABF, selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral dan KPN, selaku pihak swasta.
Saksi lainnya berasal dari lingkungan PT Antam Tbk masing-masing IS selaku karyawan dan HBA yang menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
13 Tersangka
Tim Penyidik telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan eks General Manager UBPP LM PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010-2021.
Mereka adalah TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).
Sementara, tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka dalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).
Duduk Perkara
Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM.
Kegiatan manufaktur ini ternyata tidak hanya digunakan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan.
Para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana mereka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- editor
Tim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaTiga saksi berasal dari PT Antam Tbk dan seorang lagi pegawai kantor cabang PT Bank Mandiri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa yakni Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk tahun 2023 berinisial HBA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
Baca SelengkapnyaPara tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaSaksi diperiksa untuk perkara atas enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas dengan tersangka HN dkk
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi, terkait kasus 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaDelapan orang pihak PT Antam diperiksa sebagai saksi dalam perkara 109 ton emas ilegal.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan 6 tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca Selengkapnya