

Penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan.
Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja, tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Sabtu 14 September 2024.
Materi yang dipaparkan oleh JAM-Pidum bertemakan tentang "Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas".
"Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat," ujar JAM-Pidum dalam paparannya.
JAM-Pidum juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id