Better experience in portrait mode.

Penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan.

Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja, tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Sabtu 14 September 2024.

Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Materi yang dipaparkan oleh JAM-Pidum bertemakan tentang "Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas".

Di mana menurutnya, tema ini sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada 2045, atau yang dikenal sebagai Indonesia Emas.

"Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat," ujar JAM-Pidum dalam paparannya.

Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

JAM-Pidum juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.

Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penangan perkara.

KEWENANGAN PENUNTUTAN: EKSISTENSI PASAL 35 AYAT (1) HURUF J UU KEJAKSAAN dan PASAL 51 AYAT (1) UU KPK
KEWENANGAN PENUNTUTAN: EKSISTENSI PASAL 35 AYAT (1) HURUF J UU KEJAKSAAN dan PASAL 51 AYAT (1) UU KPK

Harmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dengan KPK pada aspek administrasi dan implementasi asas single prosecution system.

Baca Selengkapnya
Pra Musrenbang JAM-Intelijen Bahas Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045
Pra Musrenbang JAM-Intelijen Bahas Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045

Tema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Jampidum Kejaksaan Agung Gandeng 11 Kementerian/Lembaga Dorong Penguatan dan Sinergitas Penuntutan Umum PPNS
Jampidum Kejaksaan Agung Gandeng 11 Kementerian/Lembaga Dorong Penguatan dan Sinergitas Penuntutan Umum PPNS

Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.

Baca Selengkapnya
Ketua Umum IAD: Peran IAD Sangat Strategis dalam Dukung Akselerasi Kejaksaan Wujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas
Ketua Umum IAD: Peran IAD Sangat Strategis dalam Dukung Akselerasi Kejaksaan Wujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas

IAD punya peran sangat penting mendukung tercapainya peran dan fungsi institusi Kejaksaan terutama dalam transformasi penegakan hukum modern.

Baca Selengkapnya
Jaksa Indonesia Cari Ilmu ke Negeri China
Jaksa Indonesia Cari Ilmu ke Negeri China

Ini jadi pengalaman sekaligus wadah untuk saling mengenal sistem hukum dan penuntutan serta jejaring kerja sama kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Beri Keynote Speech di Unsoed: Paradigma Penanganan Perkara Korupsi Bergeser dari Represif Jadi Preventif
Jaksa Agung Beri Keynote Speech di Unsoed: Paradigma Penanganan Perkara Korupsi Bergeser dari Represif Jadi Preventif

Pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Emas 2045, Kejaksaan RI Harus Lakukan Metamorfosis Penegakan Hukum Modern
Menuju Indonesia Emas 2045, Kejaksaan RI Harus Lakukan Metamorfosis Penegakan Hukum Modern

Sistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.

Baca Selengkapnya
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui 'Jaga Desa'
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui 'Jaga Desa'

"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Berikan Kuliah Umum di Universitas Padjadjaran, Kajati Jabar Soroti Peran Restorative Justice
Berikan Kuliah Umum di Universitas Padjadjaran, Kajati Jabar Soroti Peran Restorative Justice

Kajati Jawa Barat, Ade Sutiawarman, berikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran dengan tema "Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice"

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan

Alasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

Baca Selengkapnya
JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset Universitas Sebelas Maret
JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset Universitas Sebelas Maret

Menurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunujoyo Madura
Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunujoyo Madura

Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.

Baca Selengkapnya
Kejati Daerah Khusus Jakarta Beri Pendampingan Hukum Program Ketahanan Pangan
Kejati Daerah Khusus Jakarta Beri Pendampingan Hukum Program Ketahanan Pangan

Langkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Madiun Gelar OM JAK Menjawab
Kejari Kota Madiun Gelar OM JAK Menjawab

Masyarakat bisa bertanya soal permasalahan hukum dan mendapat jawaban langsung dari para Jaksa.

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,

Baca Selengkapnya