Better experience in portrait mode.
Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin 3 Juni 2024.


Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.

Selain itu, rumah RJ juga menjadi wadah menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan kampus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunujoyo Madura

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah Restorative Justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja,” ujarnya.

Kajati Jatim mengingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat merupakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita. Sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat.

“Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Universitas Trunojoyo Madura,” ujar Mia Amiati.

Untuk wilayah Jawa Timur, pembentukan rumah restorative justice di universitas bukanlah hal yang baru dilakukan.

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunujoyo Madura

Di beberapa kabupaten dan kota telah dibentuk rumah restorative justice di universitas. Yakni di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, Universitas Merdeka Malang dan Universitas Surabaya.


“Dengan adanya Rumah Restoratif Justice Universitas Trunojoyo Madura, saya mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura untuk memiliki tanggungjawab moral mendukung pemanfaatan Rumah Restorative Justice ini dengan baik, sehingga pembentukannya tidak sekedar seremonial saja tetapi kita bersama berharap dapat dioptimalkan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Kajati.

Hingga saat ini telah diresmikan sebanyak 1.739 Rumah RJ diJawa Timur yang terdiri dari 554 di Kelurahan/Desa/Kecamatan/Kota Kabupaten se Jawa Timur, 1.179 Rumah RJ di Lingkungan Sekolah dan enam Rumah RJ di lingkungan kampus.

“Sehingga dengan diresmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura akan menambah menjadi tujuh Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus dan menambah jumlahnya menjadi 1740 Rumah RJ di wilayah Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor, Ini Pesan Kajati Jabar
Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor, Ini Pesan Kajati Jabar

Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.

Baca Selengkapnya
Berikan Kuliah Umum di Universitas Padjadjaran, Kajati Jabar Soroti Peran Restorative Justice
Berikan Kuliah Umum di Universitas Padjadjaran, Kajati Jabar Soroti Peran Restorative Justice

Kajati Jawa Barat, Ade Sutiawarman, berikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran dengan tema "Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice"

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika

Keputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya