Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin 3 Juni 2024.
Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Selain itu, rumah RJ juga menjadi wadah menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan kampus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah Restorative Justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja,” ujarnya.
Kajati Jatim mengingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat merupakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita. Sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat.
“Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Universitas Trunojoyo Madura,” ujar Mia Amiati.
Untuk wilayah Jawa Timur, pembentukan rumah restorative justice di universitas bukanlah hal yang baru dilakukan.
Di beberapa kabupaten dan kota telah dibentuk rumah restorative justice di universitas. Yakni di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, Universitas Merdeka Malang dan Universitas Surabaya.
“Dengan adanya Rumah Restoratif Justice Universitas Trunojoyo Madura, saya mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura untuk memiliki tanggungjawab moral mendukung pemanfaatan Rumah Restorative Justice ini dengan baik, sehingga pembentukannya tidak sekedar seremonial saja tetapi kita bersama berharap dapat dioptimalkan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Kajati.
Hingga saat ini telah diresmikan sebanyak 1.739 Rumah RJ diJawa Timur yang terdiri dari 554 di Kelurahan/Desa/Kecamatan/Kota Kabupaten se Jawa Timur, 1.179 Rumah RJ di Lingkungan Sekolah dan enam Rumah RJ di lingkungan kampus.
“Sehingga dengan diresmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura akan menambah menjadi tujuh Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus dan menambah jumlahnya menjadi 1740 Rumah RJ di wilayah Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
- Nabila Hanum
Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaKajati Jawa Barat, Ade Sutiawarman, berikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran dengan tema "Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice"
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaAdapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya