Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin 3 Juni 2024.
Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Selain itu, rumah RJ juga menjadi wadah menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan kampus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah Restorative Justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja,” ujarnya.
Kajati Jatim mengingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat merupakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita. Sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat.
“Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Universitas Trunojoyo Madura,” ujar Mia Amiati.
Untuk wilayah Jawa Timur, pembentukan rumah restorative justice di universitas bukanlah hal yang baru dilakukan.
Di beberapa kabupaten dan kota telah dibentuk rumah restorative justice di universitas. Yakni di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, Universitas Merdeka Malang dan Universitas Surabaya.
“Dengan adanya Rumah Restoratif Justice Universitas Trunojoyo Madura, saya mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura untuk memiliki tanggungjawab moral mendukung pemanfaatan Rumah Restorative Justice ini dengan baik, sehingga pembentukannya tidak sekedar seremonial saja tetapi kita bersama berharap dapat dioptimalkan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Kajati.
Hingga saat ini telah diresmikan sebanyak 1.739 Rumah RJ diJawa Timur yang terdiri dari 554 di Kelurahan/Desa/Kecamatan/Kota Kabupaten se Jawa Timur, 1.179 Rumah RJ di Lingkungan Sekolah dan enam Rumah RJ di lingkungan kampus.
“Sehingga dengan diresmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura akan menambah menjadi tujuh Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus dan menambah jumlahnya menjadi 1740 Rumah RJ di wilayah Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
- Nabila Hanum
Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut ialah untuk meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Pakansari.
Baca SelengkapnyaBilik Damai merupakan simbol komitmen untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian dalam mekanisme keadilan restoratif di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaKajati Jawa Barat, Ade Sutiawarman, berikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran dengan tema "Keberfungsian Sosial dalam Penerapan Restorative Justice"
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berharap pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto dapat selesai tepat waktu sehingga dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi koneksitas dan tugas fungsi JAM-Pidmil digelar bekerja sama dengan Kejati DK Jakarta, Bali, dan Sulsel.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan pelantikan pejabat sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi
Baca SelengkapnyaAdakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan calon sarjana hukum yang unggul dan profesional dalam pengembangan karier di dunia kerja.
Baca SelengkapnyaPenghargaan itu diberikan berkat program Penegakan Hukum Humanis yang dilakukan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca SelengkapnyaAcara ini merupakan rangkaian kegiatan Adhyaksa Cup Futsal Turnament 2024 Antar SMA Sederajat dalam rangka Anti Judi Online dengan berolahraga.
Baca SelengkapnyaProgram Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya preventif agar generasi masa depan bisa `Kenali Hukum Jauhkan Hukuman`
Baca SelengkapnyaSejak diresmikan pada 12 September 2014 lalu, RSU Adhyaksa berperan penting dalam mendukung Kejaksaan melalui layanan forensik klinik.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Adhyaksa Banten nantinya akan diperuntukkan 95% untuk masyarakat umum dan 5% bagi kepentingan kesehatan yustisi
Baca SelengkapnyaKajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca Selengkapnya