

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan bernama Musafak Khoirudin yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 23 September 2025.
Penangkapan Musafak dilakukan Tim SIRI saat terpidana kasus korupsi tersebut berada di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 September 2025.
Musafak Khoirudin, DPO ke-123 yang berhasil diamankan Tim SIRI Kejagung terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi seperti ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Ngawi menyatakan pria yang kini berusia 44 tahun itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis berupa pidana badan selama 1 tahun penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. PT Surabaya dalam amar putusannya menguatkan Putusan PN Ngawi tanggal 3 Maret 2011.
Putusan vonis bersalah juga dikeluarkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan Nomor: 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012. MA menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa.
Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ucap Kapuspenkum mengutip pesan Jaksa Agung.
Total 10 orang saksi diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id