

Dunia pendidikan di Tanah Air kembali tercoreng. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Perkara korupsi tersebut melibatkan dua orang tersangka yang kini telah menjalani penahanan oleh penyidik Kejati Jatim.
(Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada media setempat menjelaskan penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 (3 Maret 2025) Jo Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 (20 Juni 2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 139 saksi, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni inisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Diketahui Tersangka H merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
Kasus ini berawal dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2017. Pada tahun tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, SR, menunjuk JT sebagai pelaksana dan mengenalkannya kepada H.
Kedua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka itu lalu merekayasa proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS hingga lelang yang dikondisikan untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali JT.
Diketahui program Pengdaan Sarana dan Prasaranan ini mengalokasikan pos belanja anggaran berupa belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000, belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 juta, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.
Barang yang disalurkan seperti alat peraga diketahui tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Program pengadaan sarana dan prasana pendidikan ini mencakup 44 SMK Swasta yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan.
Instagram @kejatijatim
Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id