

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin 3 Juni 2024.
Mia mengatakan, tujuan didirikannya rumah RJ adalah sebagai wadah bagi civitas akademika untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Selain itu, rumah RJ juga menjadi wadah menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan kampus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah Restorative Justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja,” ujarnya.
Kajati Jatim mengingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat merupakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita. Sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat.
“Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Universitas Trunojoyo Madura,” ujar Mia Amiati.
Untuk wilayah Jawa Timur, pembentukan rumah restorative justice di universitas bukanlah hal yang baru dilakukan.
Di beberapa kabupaten dan kota telah dibentuk rumah restorative justice di universitas. Yakni di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, Universitas Merdeka Malang dan Universitas Surabaya.
“Dengan adanya Rumah Restoratif Justice Universitas Trunojoyo Madura, saya mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura untuk memiliki tanggungjawab moral mendukung pemanfaatan Rumah Restorative Justice ini dengan baik, sehingga pembentukannya tidak sekedar seremonial saja tetapi kita bersama berharap dapat dioptimalkan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Kajati.
Hingga saat ini telah diresmikan sebanyak 1.739 Rumah RJ diJawa Timur yang terdiri dari 554 di Kelurahan/Desa/Kecamatan/Kota Kabupaten se Jawa Timur, 1.179 Rumah RJ di Lingkungan Sekolah dan enam Rumah RJ di lingkungan kampus.
“Sehingga dengan diresmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura akan menambah menjadi tujuh Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus dan menambah jumlahnya menjadi 1740 Rumah RJ di wilayah Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id