

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan jajarannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyusunan pendapat hukum.
Arahan tersebut disampaikan Kajati Jatim yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Bangkit Sormin, S.H., M.H., serta jajaran struktural Bidang Datun Kejati Jatim, saat menggelar ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) secara daring di Ruang Rapat Kejati Jatim, pada Kamis, 11 September 2025.
“Kami mendorong kepada seluruh jajaran di Bidang Datun, khususnya para Jaksa Pengacara Negara, untuk menyusun LO secara teliti, cermat, dan kritis, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, berdampak, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati Jatim.
Kegiatan ekspose permohonan LO tersebut diikuti oleh lima Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Bondowoso, Jember, Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Tanjung Perak.
Sebanyak sembilan permohonan LO dibahas dalam kegiatan ini yang terdiri dari Kejari Bondowoso dan Kejari Jember masing-masing sebanyak 1 LO), Kejari Ponorogo dan Kejari Tanjung Perak masing-masing 2 LO, dan Kejari Kabupaten Madiun sebanyak 3 LO.
Dari total permohonan tersebut, lima di antaranya merupakan LO tanpa permohonan yang disusun sebagai bentuk proaktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan ekspose ini membahas berbagai persoalan hukum strategis yang memerlukan kajian yuridis normatif secara mendalam, sesuai amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, Kajati Jatim mendorong seluruh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tiap Kejari untuk menyusun pendapat hukum yang tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga relevan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id