

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memperingatkan para calon jaksa untuk membangun kapasitasnya sebagai sosok Adhyaksa yang progresif dan responsif, serta mendukung terciptanya penegak hukum yang berintegritas dan menjunjung supremasi hukum.
Sosok jaksa tersebut dibutuhkan mengingat meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi di Indonesia dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Pesan itu disampaikan Kajati Jatim saat menjadi sebagai pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat, 12 September 2025.
Kejati Jatim
Membawakan materi berjudul "Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana”, Dr Kuntadi menguraikan aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan teori yang sahih secara yuridis, yakni melalui tiga teori utama dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana.
Ketiga teori utama itu adalah identification theory, alter ego theory, dan aggregation theory. Ketiga teori ini menjadi dasar dalam menentukan directing mind korporasi atau pihak yang mewakili kehendak dan tindakan badan hukum tersebut.
Sementara dalam pemberian sanksi, seorang jaksa bisa menuntut sejumlah sanksi pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana.
Sanksi pidana terhadap korporasi dapat berupa pidana pokok berupa denda, pidana tindakan berupa perampasan keuntungan, pengambilalihan sementara. "Serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi,” tegasnya
Diingatkan Kajati Jatim, kejahatan korporasi menimbulkan potential loss yang bersifat multidimensi—baik secara finansial, ekologis, sosial, maupun yuridis.
Dengan dampak tersebut, jaksa wajib mengedepankan asas restitutio ad integrum melalui pemulihan kerugian dan pengembalian aset kepada Negara dalam proses penegakan hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id