

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengikuti Sosialisasi Tugas dan Fungsi JAMPIDMIL Serta Sinergitas Penanganan Eksekusi Perkara Koneksitas Yang Inkracht Bersama Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), dan Eksaminasi Kejaksaan RI pada JAMPIDMIL Kejaksaan RI, Darmawel Aswar, S.H., M.H. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Kajati. Kamis 11 Juli 2024.
Acara ini dibuka oleh Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, SH.,MM.,MH., dilanjutkan Pengarahan oleh Direktur Eksekusi, UHLB & Eksaminasi pada JAMPIDMIL Kejaksaan RI, Darmawel Aswar, S.H., M.H. Dalam arahannya, Direktur Eksekusi, UHLB & Eksaminasi pada JAMPIDMIL Kejaksaan RI menyampaikan hal penting, di antaranya Pengaturan Mengenai Koneksitas, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan penangan perkara koneksitas.
Selain itu, Direktur Eksekusi, UHLB & Eksaminasi pada JAMPIDMIL Kejaksaan RI juga menyampaikan tentang sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht. Menurut dia, sinergitas antar instansi terkait sangat penting dalam rangka memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan eksekusi perkara koneksitas. serta hal penting lainya yang berkaitan pada bidang pidana militer.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang tugas dan fungsi Jampidmil serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht. Dengan demikian, diharapkan penanganan perkara koneksitas di Jatim dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif.
Turut hadir pada acara tersebut yakni para Asisten dan para kasi di bidang Pidmil, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Sidoarjo, Kajari Kab. Mojokerto dan Kajari Kota Mojokerto beserta kasi Pidumnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id