

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) Prof Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkoba berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual pada Senin, 16 Desember 2024.
Dari hasil asesemen terpadu diketahui 4 orang tersangka dalam keempat perkara tersebut hanya dikualifikasikan sebagai pecandu bukan produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir Narkotika.
Mengutip Kejaksaan.go.id, empat berkas perkara Narkoba yang disetujui penghentian penuntutannya melalui restorative justice tersebut adalah dengan tersangka Muhammad Reypal dari Kejaksaan Negeri Padang dan tersangka Ezi Kurnawandra dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua berkas perkara lainnya adalah dengan Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan tersangka Saiful Anwar alias Saiful bin Alm. Achmad Ilham dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kedua tersangka dari tiga berkas perkara tersebut disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan JAM-Pidum menyetujui permohonan rehabilitasi para tersangka dikarenakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan para tersangka positif menggunakan narkotika; hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menyatakan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); dan hasil asesmen terpadu menyatakan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Para Tersangka juga diketahui tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id