

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen untuk sama-sama mengawal program pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut muncul usai Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan pada prinsipnya akan terus mendukung program Pemerintah Kabinet Merah Putih yang salah satunya adalah pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kejaksaan.go.id
Bentuk dukungan yang diberikan Kejaksaan terhadpa program yang dicanangkan Kemenkop itu meliputi pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, serta perlindungan pada unit usaha cost center.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa Kejaksaan saat ini telah memiliki aplikasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk rencana implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih.
Senada dengan Jaksa Agung, Menkop Budi Arie menyampaikan Kementeriannya meminta bantuan pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih yang akan dijalankan Kemenkop.
ujar Menteri Koperasi.
Dari pertemuan tersebut, Kejagung dan Kemenkop menyepakati bahwa akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai payung hukum kolaborasi jangka panjang kedua lembaga.
Kedua instansi pemerintah ini juga sepakat dengan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kemenkop dan Kejagung.
Turut hadir dalam pertemuan ini yakni Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id