

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Keuangan Tersangka AR berinisial MY terkait perkara dugaan korupsi suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MY diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya dalam pemeriksaan yang digelar Penyidik JAM PIDSUS di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan, MY dan 6 saksi lain diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Selain dari pegawai tersangka AR, Penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi SHT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dua orang direktur dari perusahaan berbeda juga turut diperiksa Kejagung. Mereka adalah saksi berinisial AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati dan DVD selaku Direktur CV Jevera.
Sementara dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang dipanggil selaku saksi adalah IK selaku Direktur Bisnis Support Law.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial AA selaku Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa. Satu saksi lainnya adalah BK selaku Kepala Divisi (Kadiv) KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.
ujar Kapuspenkum.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id