

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Keuangan Tersangka AR berinisial MY terkait perkara dugaan korupsi suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MY diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya dalam pemeriksaan yang digelar Penyidik JAM PIDSUS di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan, MY dan 6 saksi lain diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Selain dari pegawai tersangka AR, Penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi SHT selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dua orang direktur dari perusahaan berbeda juga turut diperiksa Kejagung. Mereka adalah saksi berinisial AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati dan DVD selaku Direktur CV Jevera.
Sementara dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang dipanggil selaku saksi adalah IK selaku Direktur Bisnis Support Law.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial AA selaku Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa. Satu saksi lainnya adalah BK selaku Kepala Divisi (Kadiv) KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.
ujar Kapuspenkum.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id